Green Pramuka City, Merupakan Hunian Yang Rekomended Di Jakarta

Fraksi PKS DPR RI telah menerima aduan dari puluhan warga yang tergabung dalam Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Green Pramuka City di Ruang Pleno Fraksi PKS DPR RI, Selasa (31/5). Dimana, aduan tersebut berkaitan dengan adanya status badan pengelola aparteman Green Pramuka City yang dianggap ilegal, penundaan sertifikat hak milik satuan rumah susun, hingga adanya intimadasi yang dilakukan oleh pihak pengelola kepada warga hingga ke penjara.

“Kami dipanggil oleh Dinas Perumahan (Disperum) DKI, tapi di situ jelas bahwa P3SRS dianggap ilegal. Karena pihak Disperum mengatakan, sesuai Pasal 75 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, pembentukan P3SRS dibentuk oleh pengembang. Setelah kami cek, ternyata buka dibentuk, tapi difasilitasi. Jadi, keberadaan kami sah,” jelas Ketua Harian P3SRS Aryanto kepada Fraksi PKS.

Bukan hanya itu, salah seorang penghuni Green Pramuka City, Benyamin Purba bahkan menilai persoalan di Green Pramuka City ini bukan hanya sekedar pada kewajiban membayar biaya parkir per jam untuk para penghuni atau pemilik (komersialisasi). Melainkan juga ada tindakan kesewenangan pihak pengelola kepada para penghuni atau pemilik.

“Saya baru pindah pada tahun 2015, saya merasa kesulitan, di rumah sendiri tidak mendapatkan parkir. Ternyata, lebih banyak problem di balik itu. Kalau orang beli rumah, bonusnya bisa rumah atau mobil. Tapi kami yang di Green Pramuka City, bonusnya bisa penjara. Ternyata ada 4 warga kami yang dipenjara karena kami melakukan aksi damai yang di-setting menjadi ricuh,” jelas Benyamin.

Untuk menanggapi Green Pramuka City bermasalah, Wakil Ketua Komisi V Yudi Widiana menilai bahwa persoalan utama dari masalah ini adalah tentang perizinan yang dilakukan oleh pihak pengembang. Oleh karena itu, tindakan secara tegas harus dilakukan kepada pihak pengembang Green Pramuka City. Dengan demikian, diharapkan warga apartemen Green Pramuka City tersebut bisa mendapatkan kembali hak-hak yang seharusnya.

“Saya menduga ini ada problem perizinan yang belum selesai. Maka kami akan telusuri lebih dalam, termasuk juga kami akan berkoordinasi dengan Fraksi PKS DPRD DKI, untuk segera menyelesaikan dengan eksekutif, yaitu Pemprov DKI,” tegas Yudi.

Hal senada juga diungkapkan oleh Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil yang berkomitmen akan terus berkomunikasi dengan pihak Polres Jakarta Pusat.

“Mudah-mudahan, saya akan mencoba bicara dengan pimpinannya tentang hal ini. semoga ada tanggapan positif dari kapolri,” jelas Legislator PKS asal Aceh ini.

Namun, saat ini Green Pramuka City sudah banyak melakukan perubahan dalam rangka mewujudkan hunian yang layak serta nyaman bagi penghuninya. Dimana, pihak pengelola sudah semaksimal mungkin telah melengkapi setiap kekurangan yang ada di apartemen tersebut. sehingga saat ini, Green Pramuka City bisa menjadi salah satu lokasi hunian praktis yang berlokasi di pusat kota dan sangat direkomendasikan.

Tidak sedikit orang yang memiliki masalah dengan kenyamanan saat mencari tempat tinggal di pusat ibu kota Jakarta. Hal ini dikarenakan Jakarta termasuk kota yang padat penduduk di Indonesia, bahkan lalu lintas nya pun cukup macet setiap harinya.

Oleh karena itu, Green Pramuka City bisa menjadi salah satu hunian strategis paling direkomendasikan. Berbagai macam fasilitas yang menarik telah disediakan oleh pihak pengelola yang mampu melengkapi segala kebituhan anda. Selain itu, Green Pramuka City ini adalah salah satu kawasan hunian modern superblock yang memiliki konsep hunian praktis di pusat kota Jakarta.

Mungkin itu saja artikel kali ini tentang seputar apartemen Green Pramuka City. Semoga informasi ini bermanfaat khususnya bagi anda yang sedang mencari hunia yang nyaman dan strategis.